Breaking News

OKP Brigez Indonesia Kab Tasikmalaya Menuntut Satpol PP Bertindak Tegas Segera Menutup Minimarket Yang Sudah Melanggar Perda

Tasikmalaya - Qjabar.com

Keberadaan Minimarket atau toko berjejaring di Kabupaten Tasikmalaya hampir seluruhnya melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya nomor 6 tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Senin 06 Agustus 2018.

Sebagaimana yang sudah terjadi sebelumnya, sekarang Okp Brigez indonesia kab. Tasikmalaya menuntut kepada Satpol PP sebagai penegak Perda untuk menutup sebuah toko atau Minimarket berjejaring taraju Mart yang selama ini seenaknya melanggar PERDA Tentang toko Minimarket di Kabupaten Tasikmalaya.

Karena toko tersebut dengan seenaknya melanggar Perda tanpa takut dengan aturan bahkan setelah di sidak oleh dewan komisi 2, Polres, serta Dinas terkait pun, sampai saat ini toko tersebut melakukan pelanggaran tentang pengelolaan Minimarket di kab. Tasikmalaya.


Dadan Jaenudin selaku Ketua Okp Brigez Indonesia kab. Tasikmalaya, berasumsi kalau ada permainan antara pihak perusahaan dengan dinas terkait dan lemahnya pengawasan dinas terhadap minimarket atau toko berjejaring.

“Jangan sampai kami berasumsi bahwa hukum ini tidak memihak kepada rakyat kecil dan peraturan tersebut dijadikan mata pencaharian oleh oknum pemerintah terkait pelanggaran ini, dimana dan sejauh mana pengawasan dinas terkait selama ini, “ungkap Dadan.

Dadan berharap, "pihak Satpol PP segera menutup taraju mart karena selain melanggar perda toko tersebut juga sudah melakukan kebohongan publik terhadap masyarakat karena toko tersebut sebenarnya toko berjejaring “ harapnya.

Jurnalis. (Win / Mar)

Tidak ada komentar