Pelanggaran Pilkada yang di lakukan Oknum PNS Kota Tasikmalaya
![]() |
Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya |
Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Pemerintahan Kota Tasikmalaya di duga telah melakukan pelanggaran Pilkada Jabar. Panitia Pengawasan Pemilu tengah menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut, Minggu 14 Januari 2018.
Oknum PNS tersebut di ketahui berinisial T. Dia dituduh telah ikut menghadiri deklarasi dan pendaftaran pasangan calon Deddy Mizwar - Deddy Mulyadi di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Kota Bandung pada tanggal 9 Januari 2018 beberapa hari yang lalu, ucap Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya, Rino Sundawa Putra.
"Waktu tanggal 9 Januari itu adalah tanggal pendaftaran bakal calon, berdasarkan informasi dari Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat di indikasikan ada salah satu oknum PNS yang ikut dalam rombongan pasangan calon Deddy Mizwar - Dedi Mulyadi," kata Rino ke awak media pada hari Sabtu siang 13/01/2018 kemarin.
Rino pun menambahkan "Bahwa pada hari Jumat 12/01/2018 Panwaslu telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi. Sejumlah alat bukti dugaan pelanggaran berupa foto oknum PNS saat deklarasi sudah di dapatkan oleh Panwaslu. Temuan Panwaslu berupa foto yang identik di dapat dari akun facebook terduga pelaku. Dalam foto facebook nampak jelas oknum tersebut menggunakan kaos dan berfoto di baligo calon tersebut, katanya.
Dengan adanya temuan ini, PNS tersebut tetap melanggar asas netralitas seoramg PNS dalam perpolitikan. Kasus ini bakal di tangani Bawaslu Jabar, untuk selanjutnya di serahkan pada Inspektorat dan Komisi ASN. Rino masih mencari kemungkinan menjerat terlapor dengan ketentuan pidana Pasal 1 ayat 1 Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Tidak ada komentar