MTS Cijulang Diduga Melanggar UUD No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
![]() |
spanduk informasi MTS Cijulang |
Dengan di gelontorkan anggaran dari pemerintah maka masyarakat patut mengetahui apa pun itu bentuk kegiatannya, beda hal nya dengan MTS yang berada di belakang Desa Suka haji ini.
Ketika kami dari media Q'jabar.com melakukan pengamatan kelapangan 24 Januari 2018 kemarin disana sedang melakukan kegiatan rehab kelas namun ada hal yang sangat aneh ketika kami melihat papan informasi yang seolah olah ada yang di tutup tutupi, seperti sumber dana yang di dapat, disana cuma tertera anggaran APBD 2017, di tunjukan untuk sekolah nya pun tidak ada.
Menurut hemat kami padahal kan dalam UUD No 14 th 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah jelas kegiatan yang di danai oleh pemerintah publik harus mengetahui dengan jelas supaya tidak menimbulakan pertanyaan bagi masyarakat.
![]() |
bangunan kelas MTS Cijulang sedang di rehab |
Mengenai masalah papan informasi kegiattan kami juga meniru dari orang lain dan yang sudah sudah, saya hanya guru yang di tunjuk oleh ketua Yayasan dan kepala sekolah karena guru yang lain pada sibuk kalau masalah tekhnis saya kurang paham, ada pun anggaran ini awalnya dari proposal dulu ketika kami mendapat bantuan 2(dua) RKB karena kami mempunyai kedekatan dengan seseorang kami akhirnya di kasih lagi, itu pun kemarin akhir bulan Desember tadinya pengen ngebagun RKB namun itu hal tidak mungkin karena melihat dari anggaran cuma cukup untuk rehab, masalah profosal untuk pengajuan kegiatan, ini lagi di bikin kan ,"papar Endang selaku ketua Yayasan.
Untuk menjadikan bahan pemberitaan yang berimbang kami mencoba meminta kepada Endang untuk di ketemukan dengan ketua yayasan, namun sangat di sayangkan sampai dengan pemberitaan ini naik ke publik pak ketua Yayasan belum ada informasi baik dari ketua yayasan mau pun dari saudara Endang sendiri,"pungkasnya.
Tidak ada komentar